Sabtu, 21 Maret 2015

Penyimpangan Rezim dalam suatu Desa

Penyimpangan Rezim dalam Suatu Desa

Rezim merupakan aturan main yang digunakan oleh para actor yang mengelola data dalam sebuah system yang anarki, tapi dalam sebuah desa system pemerintahannya ada yang di setting sendiri dan oleh tokoh-tokoh tertentu. Agar kekuasaan nya tidak berpindah ke orang atau kelompok yang lain yang tidak sesuai dengan kebijakannya dengan menggunakan segala cara, termasuk mengorbankann nilai-nilai demokrasi dan asas kepatuhan seperti yang terjadi pada suatu desa saat ini.
Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme ddi suatu desa ada ynag terjadi menyimpangkan beras raskin yang sudah jelas siapa terpidananya. Namun sayang sungguh di sayangkan kasus itu hanya di akui oleh salah satu perangkat saja. Entah dengan iming-iming imbalan apa satu perangkat tersebut yang masuk pidana padahal itu adalah korupsi dan penyelewengan berjamaah.
Ternyata benar, sepulang di pidana si perangkat desa tersebut di tarik bekerja lagi di kantor kelurahan. Padahal di dalam suar\tu pemerintahan di Indonesia menjelaskan bahwa orang yang tercap korupsi atau terpidana korupsi itu tidak di bolehkan kerja lagi di dalam system pemerintahan.
Tepatnya empat bulan yang lalu terulang lagi kejadian seputar RasKin (beras miskin) bahkan kali ini lebih sadis. Pemerintah memfitnah seluruh warga desa itu terkhusus lagi saudara-saudara kita penerima raskin. Keuangan raskin dari desa itu sendiri beberapa bulan terakhir tidak di setorkan ke Pemkab, teguranpun di layangkan bahkan sebelum teguran di layangkan, lurah pun di panggil ke kabupaten.
Lagi-lagi lurahnya tidak memiliki etikat baik. Beliau tidak hadir dengan alasan menghadiri siding di PTUN. Namun ternyata apa di PTUN pun lurahnya tidak ada batang hidungnya. Disana pun tersiar bahw lurahnya tidak hadir di PTUN  karena menghadiri panggilan Pemkab.
Terus dimanakah kepala lurah desa saat itu? Tidur di rumah kah? Atau takut bertemu PemKab? Wal hasil panggilan Pemkab di hadiri beberapa perangkat desa (modin).
 Ketika ditanya keuangan raskin desa itu, perangkat desa (modin) berdalih keuangan raskin tersebut masih di hutang para warga. Padahal setiap warga yang mengambil beras raskin itu selalu membayar, entah itu pinjam uang tetangga atau hutang ke PKK. Yang terpenting, warga tidak pernah mengutang beras raskin warga membayar sesuai aturan pemerintah dan selalu tepat waktu.
Sungguh sadis! Sungguh kejam! Sungguh tidak manusiawi ucapan mereka! Dan sungguh tidak masuk akal! Adanya pengangkatan kepala desa yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada menjadi keluh kesah masyarakat yang prokontra.
Bagaimana pelayanan sertifikat? Dikemanakan uang pajak bumi, banguna, dan uang depo? Itu adalah pertanyaan yang saat ini rakyat bicarakan. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah sebagian disebabkan karna kekayaan daerah sebagian besar di sedot ke pusat. Di desa pembangunan infrastruktur jalan sangat diskriminatif antara dusun satu dengan dusun yang lain.
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak Koran dan majalah yang di bredel dan tidak adanya transportasi penyelenggaraan pemerintah. Informasi terbataas untuk golongan atau orang tertentu terlebih lagi yang berkaitan dengan proyek.
Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya). Bagaimana rezim ini akan runtuh? Suara rakyat adalah suara Tuhan dan masyarakat di desa kami yang warganya bodoh, sudah terbodohi dengan system kekuasaan yang ada di desa kami.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar