Penyimpangan
Rezim dalam Suatu Desa
Rezim
merupakan aturan main yang digunakan oleh para actor yang mengelola data dalam
sebuah system yang anarki, tapi dalam sebuah desa system pemerintahannya ada
yang di setting sendiri dan oleh tokoh-tokoh tertentu. Agar kekuasaan nya tidak
berpindah ke orang atau kelompok yang lain yang tidak sesuai dengan
kebijakannya dengan menggunakan segala cara, termasuk mengorbankann nilai-nilai
demokrasi dan asas kepatuhan seperti yang terjadi pada suatu desa saat ini.
Semaraknya
korupsi, kolusi, dan nepotisme ddi suatu desa ada ynag terjadi menyimpangkan
beras raskin yang sudah jelas siapa terpidananya. Namun sayang sungguh di
sayangkan kasus itu hanya di akui oleh salah satu perangkat saja. Entah dengan
iming-iming imbalan apa satu perangkat tersebut yang masuk pidana padahal itu
adalah korupsi dan penyelewengan berjamaah.
Ternyata
benar, sepulang di pidana si perangkat desa tersebut di tarik bekerja lagi di
kantor kelurahan. Padahal di dalam suar\tu pemerintahan di Indonesia
menjelaskan bahwa orang yang tercap korupsi atau terpidana korupsi itu tidak di
bolehkan kerja lagi di dalam system pemerintahan.
Tepatnya
empat bulan yang lalu terulang lagi kejadian seputar RasKin (beras miskin)
bahkan kali ini lebih sadis. Pemerintah memfitnah seluruh warga desa itu
terkhusus lagi saudara-saudara kita penerima raskin. Keuangan raskin dari desa itu
sendiri beberapa bulan terakhir tidak di setorkan ke Pemkab, teguranpun di
layangkan bahkan sebelum teguran di layangkan, lurah pun di panggil ke
kabupaten.
Lagi-lagi
lurahnya tidak memiliki etikat baik. Beliau tidak hadir dengan alasan
menghadiri siding di PTUN. Namun ternyata apa di PTUN pun lurahnya tidak ada
batang hidungnya. Disana pun tersiar bahw lurahnya tidak hadir di PTUN karena menghadiri panggilan Pemkab.
Terus
dimanakah kepala lurah desa saat itu? Tidur di rumah kah? Atau takut bertemu
PemKab? Wal hasil panggilan Pemkab di hadiri beberapa perangkat desa (modin).
Ketika ditanya keuangan raskin desa itu,
perangkat desa (modin) berdalih keuangan raskin tersebut masih di hutang para
warga. Padahal setiap warga yang mengambil beras raskin itu selalu membayar,
entah itu pinjam uang tetangga atau hutang ke PKK. Yang terpenting, warga tidak
pernah mengutang beras raskin warga membayar sesuai aturan pemerintah dan
selalu tepat waktu.
Sungguh
sadis! Sungguh kejam! Sungguh tidak manusiawi ucapan mereka! Dan sungguh tidak
masuk akal! Adanya pengangkatan kepala desa yang tidak sesuai dengan mekanisme
yang ada menjadi keluh kesah masyarakat yang prokontra.
Bagaimana
pelayanan sertifikat? Dikemanakan uang pajak bumi, banguna, dan uang depo? Itu
adalah pertanyaan yang saat ini rakyat bicarakan. Pembangunan Indonesia yang
tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah
sebagian disebabkan karna kekayaan daerah sebagian besar di sedot ke pusat. Di
desa pembangunan infrastruktur jalan sangat diskriminatif antara dusun satu
dengan dusun yang lain.
Kebebasan
pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak Koran dan majalah yang di bredel dan
tidak adanya transportasi penyelenggaraan pemerintah. Informasi terbataas untuk
golongan atau orang tertentu terlebih lagi yang berkaitan dengan proyek.
Tidak
ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya).
Bagaimana rezim ini akan runtuh? Suara rakyat adalah suara Tuhan dan masyarakat
di desa kami yang warganya bodoh, sudah terbodohi dengan system kekuasaan yang
ada di desa kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar